Lisensi Linux
Lisensi Kernel Linux oleh Linus Torvalds
Linus Torvalds telah memberikan lisensi kernel Linux kepada GNU General Public License (GPL) versi 2. GNU memastikan bahwa setiap kode sumber perangkat lunak yang dilisensikan di bawahnya harus membuat kode sumber asalnya terbuka dan tersedia secara bebas untuk semua penggunanya. Di sini, bebas tidak berarti gratis dalam hal biaya, tetapi berarti tersedia secara bebas bagi pengguna untuk mendistribusikan dan memodifikasi kode tersebut.
GNU Lesser General Public License (LGPL) Versi 3
Ada versi ketiga dari GNU, yaitu GNU Lesser General Public License (LGPL) versi 3. Namun, versi ini memberlakukan beberapa izin tambahan pada lisensi. Torvalds tidak menyukai beberapa ketentuan dalam versi 3 dan telah mengumumkan bahwa kernel Linux tidak akan berada di bawah versi 3 ini.
ref: [1]