KETERANGAN :
- Proses ini merupakan proses jika dalam pelaksanaan Proyek Akhir terjadi: perubahan judul PA, pergantian judul PA, dan pergantian pembimbing PA
- Perubahan Judul PA diperbolehkan jika dalam perkembangan pengerjaan Proyek Akhir diperlukan adanya penyesuaian antara Judul PA dengan isi dan batasan Proyek Akhir.
- Prosedur perubahan Judul PA dimulai dengan mengisi form Perubahan Judul PA yang disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing dan Koordinator PA.
- Pergantian Judul PA diperbolehkan jika memang ada sebab-sebab khusus yang mengharuskan dilakukannya pergantian judul PA.
- Prosedur pergantian Judul PA dimulai dengan mengisi form Pergantian Judul PA yang disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing lama, pembimbing baru dan Koordinator PA.
- Setelah form pergantian judul PA disetujui, Mahasiswa harus melapor kepada LA untuk mereset SK lama dan melakukan prosedur dari awal untuk mempersiapkan proposal judul yang baru.
- Pergantian pembimbing PA diperbolehkan jika memang ada sebab-sebab khusus yang mengharuskan pembimbing PA diganti.
- Prosedur pergantian pembimbing dimulai dengan mengisi form pergantian pembimbing PA yang disetujui dan ditandatangani oleh pembimbing lama, pembimbing baru, dan Koordinator PA.
- Setelah pengajuan pergantian pembimbing disetujui, Mahasiswa perlu mengajukan perubahan SK dan proses pelaksanaan PA bisa dilanjutkan kembali.