KETERANGAN :

  1. Proses ini merupakan proses jika dalam pelaksanaan Proyek Akhir terjadi: perubahan judul PA, pergantian judul PA, dan pergantian pembimbing PA
  2. Perubahan Judul PA diperbolehkan jika dalam perkembangan pengerjaan Proyek Akhir diperlukan adanya penyesuaian antara Judul PA dengan isi dan batasan Proyek Akhir.
  3. Prosedur perubahan Judul PA dimulai dengan mengisi form Perubahan Judul PA yang disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing dan Koordinator PA.
  4. Pergantian Judul PA diperbolehkan jika memang ada sebab-sebab khusus yang mengharuskan dilakukannya pergantian judul PA.
  5. Prosedur pergantian Judul PA dimulai dengan mengisi form Pergantian Judul PA yang disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing lama, pembimbing baru dan Koordinator PA.
  6. Setelah form pergantian judul PA disetujui, Mahasiswa harus melapor kepada LA untuk mereset SK lama dan melakukan prosedur dari awal untuk mempersiapkan proposal judul yang baru.
  7. Pergantian pembimbing PA diperbolehkan jika memang ada sebab-sebab khusus yang mengharuskan pembimbing PA diganti.
  8. Prosedur pergantian pembimbing dimulai dengan mengisi form pergantian pembimbing PA yang disetujui dan ditandatangani oleh pembimbing lama, pembimbing baru, dan Koordinator PA.
  9. Setelah pengajuan pergantian pembimbing disetujui, Mahasiswa perlu mengajukan  perubahan SK dan proses pelaksanaan PA bisa dilanjutkan kembali.