Pengajuan SK PA
- Pembuatan SK Proyek Akhir diajukan Mahasiswa setelah lulus Seminar Proposal PA maksimal 1 bulan setelah tanggal seminar.
- Untuk mendapatkan SK PA mahasiswa harus Mengajukan SK PA melalui akun i-Gracias mahasiswa pada menu TA/PA, sekaligus mengupload Proposal dan dokumen pendukung (dalam 1 file *.pdf) yang meliputi :
- Scan cover proposal yang sudah diparaf oleh dosen pembimbing untuk validasi judul Bahasa Inggris Proposal
- Scan lembar pengesahan yang sudah ditandatangani pembimbing
- Proposal
- Scan form berita acara seminar
- Scan form revisi seminar
- Selain itu, mahasiswa juga mengisikan data pada link yang akan di-publish oleh Tim PA (Link bisa dilihat disini) untuk mempermudah proses pendataan.
- Pengajuan SK PA akan dibantu secara kolektif oleh Koord. PA setiap tanggal 10 tiap bulan, dan akan dieksekusi oleh pihak LAK tiap minggu ke-3 dan ke-4 tiap bulan. Jadi pastikan pengajuan SK PA tidak melebihi tanggal 10, jika melebihi tanggal 10 SK PA akan diterbitkan bulan selanjutnya.
- Khusus mahasiswa dengan pembimbing luar (praktisi), SK PA akan diterbitkan setelah mengirimkan scan biodata pembimbing luar (format Biodata pembimbing luar PA bisa didownload Disini) ke [email protected] cc : [email protected]
Perpanjangan SK PA
- Masa berlaku SK PA adalah 1 (satu) semester (enam bulan) terhitung sejak dikeluarkannya surat pengesahan tersebut oleh Ketua Program Studi. Apabila selama waktu tersebut ternyata mahasiswa belum menyelesaikan Proyek Akhir yang telah ditetapkan, maka mahasiswa dapat memperpanjang SK tersebut dengan masa berlaku SK perpanjangan adalah 3 (tiga) Bulan.
- SK PA bisa diperpanjang hingga Maksimal 4 (empat) kali (pelaksanaan PA telah mencapai 1,5 tahun) setelah memberikan laporan alasan keterlambatan pelaksanaan Proyek Akhir dan mendapat persetujuan pembimbing.
- Untuk mengajukan permohonan perpanjangan SK, mahasiswa harus menyerahkan Form Permohonan Perpanjangan SK yang sudah ditandatangani Pembimbing 1 dan Pembimbing 2 serta telah disetujui oleh Ketua Kelompok Keahlian (KK) ke bagian LAK Fakultas Ilmu Terapan dan memberikan Copy-an formnya kepada Koord. PA dan Ketua KK.
- Selain itu, mahasiswa juga harus mengisi data pada link yang akan dipublish oleh Koord PA (Link bisa dilihat disini) untuk mempermudah pendataan.