Pada awal berdirinya sebagai sekolah tinggi, pada 28 September 1990 di Bandung Jawa Barat, STT Telkom memiliki dua program studi yaitu program studi S1 Teknik Telekomunikasi, dan program studi S1 Teknik Industri. Pada tahun 1992 program studi yang dimiliki bertambah menjadi lima program studi dengan dibukanya program Studi S1 Teknik Informatika, program studi Diploma 3 Teknik Informatika dan program studi Diploma 3 Teknik Elektro.
Program Studi Diploma 3 Teknik Elektro mulai menerima mahasiswa pada tahun akademik 1991/1992, berdasarkan SK Pendirian Program Studi tanggal 30 Mei 1991 No. 0271/0/1991. Program ini kemudian memiliki status DIAKUI berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 21/DIKTI/Kep./1996 dan mendapat rekomendasi untuk DISAMAKAN dari Koordinator Kopertis Wilayah IV Berdasarkan Surat No. 0738/004/KL/1997 tanggal 3 April 1997. Pada tahun 2001 Program Diploma 3 Teknik Elektro mengajukan perubahan Program Studi menjadi Program Diploma 3 Teknik Telekomunikasi dan kemudian diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi dengan nilai B, sesuai dengan surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 001/BAN-PT/Ak-I/Dpl/III/2002 tanggal 8 Maret 2002.
Pada tahun 2007 Program Studi Diploma 3 Teknik Telekomunikasi mendapatkan peringkat akreditasi B sesuai Nomor SK BAN-PT No.009/BAN-PT/Ak-VII/DpLIII/VIII/2007, Tanggal 25 Agustus 2007. Pada tahun 2012 Program Studi Diploma 3 Teknik Telekomunikasi mendapatkan peringkat akreditasi A sesuai Nomor SK BAN-PT No.026/BAN-PT/Ak-XII/DpL-III/X/2012, tanggal 18 Oktober 2012.
Diploma 3 Teknik Elektro awalnya berada di bawah Jurusan Teknik Elektro, Kemudian pada tahun 1995 sesuai dengan struktur organisasi saat itu Program Studi Diploma 3 Teknik Elektro dibawah Program Diploma dan Penjenjangan berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan dan Manajemen Telkom No: KEP.1/KP00/YPT/1995 tanggal 2 Januari 1995. Pada tahun 2002 sesuai dengan struktur organisasi yang baru dari YPT No. 093/KP00/YPT/2002 Program Studi Diploma 3 Teknik Elektro yang sudah menjadi Program Studi Diploma 3 Teknik Telekomunikasi dikembalikan ke Jurusan Teknik Elektro sehingga semua kegiatan administrasi dan akademik serta kegiatan lainnya dilaksanakan di Jurusan Teknik Elektro. Pada tahun 2010 sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom No. KEP. 323/SDM-02/YPT/2010 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Institut Teknologi Telkom, Program Studi Diploma 3 Teknik Telekomunikasi berada di bawah Fakultas Elektro dan Komunikasi.
.
Pada masa transformasi menjadi Telkom University di tahun 2013, sesuai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 270/0/E/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penggabungan Politeknik Telkom, Institut Teknologi Telkom, dan Institut Manajemen Telkom yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Telkom menjadi Universitas Telkom di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 309/E/O/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Izin Peleburan Sekolah Tinggi Seni Rupa dan Desain Indonesia (STISI) Telkom di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Mandiri Indonesia di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat ke Universitas Telkom yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Telkom di Bandung Provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom No. KEP.0205/00/DGA-02/YPT/2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Telkom, tanggal 28 Maret 2014, Program Studi Diploma 3 Teknik Telekomunikasi berada dibawah Fakultas Ilmu Terapan. Pada tanggal 6 September 2018 sesuai dengan surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 747/KPT/I/2018 tentang Perubahan Nama Program Studi Pada Universitas Telkom di Kota Bandung yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Telkom, maka Program Studi Diploma 3 Teknik Telekomunikasi menjadi Program Studi Diploma 3 Teknologi Telekomunikasi. Perubahan nama ini dikarenakan ada aturan Nama Program Studi pada Perguruan tinggi yang dituliskan pada Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 257/M/KPT/2017.