KETERANGAN

  1. Proses ini merupakan proses yang terjadi setelah SK Proyek Akhir diterbitkan.
  2. Selama proses bimbingan, mahasiswa berkewajiban melaksanakan beberapa proses seperti bimbingan rutin, seminar pra sidang, dan diakhiri sidang PA.
  3. Sidang Proyek Akhir bisa dilaksanakan jika semua persyaratan terpenuhi dan Mahasiswa sedang mengambil SKS MK Proyek Akhir
  4. Mahasiswa wajib melakukan proses bimbingan ke Pembimbing I dan pembimbing II (Aturan Proses Bimbingan bisa dilihat Disini)
  5. Pada Mata Kuliah Proyek Akhir, mahasiswa wajib mengikuti pemantauan yang dijadwalkan oleh dosen kelas sebagai salah satu syarat dapat mengikuti sidang PA
  6. Jika selama proses melaksanakan PA ternyata ada perubahan atau pergantian pembimbing, maka mahasiswa harus menempuh prosedur yang dijelaskan pada bagian lain.
  7. Seminar pra sidang diselenggarakan oleh dosen pembimbing masing-masing, untuk memastikan kesiapan Mahasiswa mengikuti sidang Proyek Akhir.Seminar pra sidang menjadi syarat wajib untuk mengikuti sidang PA. Pelaksanaan Pra sidang dituliskan pada Kartu-Seminar-dan-Bimbingan PA-D3-TT
  8. Setelah semua persyaratan terpenuhi (Syarat mengajukan Sidang PA bisa dilihat Disini), Sidang Proyek Akhir bisa dilaksanakan dengan dihadiri Dosen Pembimbing dan Tim Penguji. Agenda Sidang PA bisa dilihat Disini
  9. Apabila mahasiswa dinyatakan lulus sidang Proyek Akhir dengan revisi, sedangkan Mahasiswa tidak menyelesaikan revisi sampai dengan batas tanggal revisi yang sudah ditentukan, maka hasil sidang dianggap batal dan mahasiswa harus mendaftar sidang kembali pada perioda sidang berikutnya.
  10. Apabila Mahasiswa dinyatakan tidak lulus Sidang Proyek Akhir maka Mahasiswa boleh mendaftar sidang kembali pada perioda sidang yang selanjutnya selama mahasiswa belum melaksanakan sidang selama 2 (dua) kali dengan judul yang sama. Jika 2 (dua) kali mahasiswa melaksanakan sidang dan tetap gagal dan dinyatakan tidak lulus, maka Mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang kembali dari tahap penentuan topik judul PA
  11. Sebagai syarat akhir kelulusan MK Proyek Akhir, mahasiswa harus mengumpulkan persyaratan administratif yang dikoordinasi oleh LA termasuk Soft Copy Buku PA.