1. Masa berlaku SK PA adalah 1 (satu) semester (enam bulan) terhitung sejak dikeluarkannya surat pengesahan tersebut oleh Ketua Program Studi. Apabila selama waktu tersebut ternyata mahasiswa belum menyelesaikan Proyek Akhir yang telah ditetapkan, maka mahasiswa dapat memperpanjang SK tersebut dengan masa berlaku SK perpanjangan adalah 3 (tiga) Bulan.
  2. SK PA bisa diperpanjang hingga Maksimal 4 (empat) kali (pelaksanaan PA telah mencapai 1,5 tahun) setelah memberikan laporan alasan keterlambatan pelaksanaan Proyek Akhir dan mendapat persetujuan pembimbing.
  3. Untuk mengajukan permohonan perpanjangan SK, mahasiswa harus menyerahkan Form Permohonan Perpanjangan SK PA yang sudah ditandatangani Pembimbing 1 dan Pembimbing 2 serta telah disetujui oleh Ketua Kelompok Keahlian (KK) ke bagian LAK Fakultas Ilmu Terapan dan memberikan Copy-an formnya kepada Koord. PA dan Ketua KK.
  4. Selain itu, mahasiswa juga harus mengisi data pada link yang akan dipublish oleh Koord PA (Link bisa dilihat disini) untuk mempermudah pendataan.