1. Secara berkala diadakan kegiatan bimbingan/konsultasi antara mahasiswa dengan Pembimbing baik secara bertatap muka maupun secara online.
  2. Setiap kali dilakukan proses bimbingan (tatap muka maupun online), Mahasiswa harus mengajukan persetujuan catatan bimbingan melalui i-Gracias pada menu PA/TA kemudian Dosen pembimbing melakukan Approval jika memang benar telah diadakan proses bimbingan. Pengajuan catatan bimbingan dan Approval dari Dosen pembimbing tidak boleh dilakukan sekaligus pada akhir bimbingan. Sebagai Backup, pencatatan proses bimbingan bisa menggunakan Kartu-Seminar-dan-Bimbingan PT-D3-TT.
  3. Jumlah minimal bimbingan adalah 8 (delapan) kali untuk tiap Pembimbing I, dan 8 (delapan) kali untuk Pembimbing II terhitung sejak diterbitkannya SK PT. Jika jumlah minimal konsultasi ini tidak dipenuhi maka Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan mendaftar sidang PT.
  4. Konsultasi/bimbingan akan dicatat jika jarak bimbingan satu dengan bimbingan berikutnya adalah 1 minggu untuk konsultasi kepada satu pembimbing. Konsultasi kepada pembimbing 1 dan pembimbing 2 boleh dilakukan dalam minggu yang sama.
  5. Total waktu minimum yang dialokasikan untuk pelaksanaan Proyek Tingkat adalah 2 (dua) bulan semenjak tanggal pengesahan SK Proyek Tingkat.